Netra, Jakarta – Pihak Kepolisian buka suara terkait alasan tak menahan member grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’ yang berubah nama menjadi ‘Suka Duka’. Diketahui, salah satu tersangka grup itu merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Hal ini yang membuat polisi tidak jadi menahan tersangka.
“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.
Kendati demikian, Kombes Ade Ary menegaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Ia juga memastikan penyidik menangani kasus ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Anak ini sedang dalam pengawasan dari Bapas atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujarnya.
Kombes Ade Ary menuturkan penetapan tersangka diputuskan setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB ‘Fantasi Sedarah’ atau ‘Suka Duka’. Ia mengatakan proses pendalaman ini juga dibantu oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, tersangka yang masih di bawah umur adalah member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’. Kombes Ade Ary menjelaskan, tersangka diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru, pada Rabu (21/5).
“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkapnya.
Adapun modus operandi tersangka yakni dengan menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten. Kemudian, setelah transaksi dilakukan, ia segera memblokir nomor WhatsApp (WA) ataupun Telegram pembeli.
“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyampaikan dari hasil penyelidikan, anak di bawah umur ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Ia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.