By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Salah Satu Member FB ‘Suka Duka’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Salah Satu Member FB ‘Suka Duka’

Rivan Prasetyo
Last updated: May 24, 2025 11:06 am
Rivan Prasetyo
Published May 24, 2025

Netra, Jakarta – Pihak Kepolisian buka suara terkait alasan tak menahan member grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’ yang berubah nama menjadi ‘Suka Duka’. Diketahui, salah satu tersangka grup itu merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Hal ini yang membuat polisi tidak jadi menahan tersangka.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.

Kendati demikian, Kombes Ade Ary menegaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Ia juga memastikan penyidik menangani kasus ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari Bapas atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujarnya.

Kombes Ade Ary menuturkan penetapan tersangka diputuskan setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB ‘Fantasi Sedarah’ atau ‘Suka Duka’. Ia mengatakan proses pendalaman ini juga dibantu oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, tersangka yang masih di bawah umur adalah member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’. Kombes Ade Ary menjelaskan, tersangka diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru, pada Rabu (21/5).

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkapnya.

Adapun modus operandi tersangka yakni dengan menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten. Kemudian, setelah transaksi dilakukan, ia segera memblokir nomor WhatsApp (WA) ataupun Telegram pembeli.

“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyampaikan dari hasil penyelidikan, anak di bawah umur ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Ia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Related

You Might Also Like

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April 2025

Polda Banten Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, 1 Pelaku Diduga Anggota GRIB

Aksi Sadis Pelaku Buang Mayat di Tangerang Terekam CCTV

Sebuah Truk Tangki BBM Alami Kecelakaan Usai Hindari Sepeda Motor di Jaktim

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor dan Sekitarnya

TAGGED:Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah DitangkapKabid Humas Polda Metro JayaViral Grup Fantasi Sedarah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA, Prabowo: Ini Prestasi Pak Jokowi

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 17, 2025
Kenapa Motor Royal Enfield RK yang Disita Belum Diangkut? Ini Penjelasan KPK
Bentrok Antarkelompok Terjadi di Jakut, Polisi Amankan 2 Pelaku Pembacokan
Korban Gempa M 7,7 di Myanmar Bertambah, 270 Orang Masih Hilang
Polisi Sebut Akan Ada 2 Aksi Demo di Kawasan Monas Hari Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?