By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Catat! Tarif Listrik Kembali Dapat Diskon 50% Mulai Juni 2025
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Catat! Tarif Listrik Kembali Dapat Diskon 50% Mulai Juni 2025

Rivan Prasetyo
Last updated: May 24, 2025 7:11 pm
Rivan Prasetyo
Published May 24, 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Netra, Jakarta – Diskon tarif listrik 50% akan kembali didapat bulan Juni nanti. Rencananya bila tidak ada perubahan, diskon tarif listrik 50% berlaku mulai 5 Juni nanti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan skema diskon tarif listrik nanti akan sama seperti pada awal tahun 2025. Bahkan, diskon tarif listrik nanti juga akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).

Airlangga menuturkan pemberian diskon tarif listrik 50% akan diluncurkan bersamaan dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya. Paket intensif itu meliputi, Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, dan insentif Rp 7 juta untuk motor listrik.

Diketahui, pemerintah sudah menerapkan kebijakan diskon tarif listrik 50% pada 1 Januari 2025 hingga Maret 2025. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kebijakan itu berhasil mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di sektor lainnya.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk konsumen prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp 100.000 jadi Rp 50.000.

“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123,” tambahnya.

Darmawan menambahkan kebijakan ini akan berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Ia juga menyebut diskon tarif listrik 50% diprediksi akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN.

“24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami,” tutupnya.

Related

You Might Also Like

Wahana 360 Pendulum di Jatim Park 1 Makan Korban, Seorang Remaja Jatuh

Ini Kata Ganjar Pranowo soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Menhub Ungkap Angka Pemudik 2025 Turun 4,69% dari Tahun Lalu

Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Prabowo Jenguk Siswa-Guru Korban Kecelakaan di SDN Kalibaru, Pastikan Perawatan Terbaik

TAGGED:Menko PerekonomianToken Listrik Diskon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Soal Utusan ke Vatikan, PDIP: Itu Hak Presiden, Tapi Kenapa Jokowi?

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
Markas Mata Elang di Bogor Digerebek, Polisi Sita 82 Motor
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi
Panglima TNI Soal Masa Jabatan KSAL Muhammad Ali: UU TNI Baru Sudah Berlaku
Mentan Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Yordania: Kerjasama Produksi Gandum

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?