Netra, Jakarta – Sejumlah pihak dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran etik mengenai pengadaan private jet tahun anggaran 2024. Pelaporan ini dilakukan karena dianggap pengadaan private jet sudah bermasalah sejak tahap perencanaan.
Pelaporan KPU ke DKPP dilakukan pada Kamis (22/5/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).
Agus menuturkan pengadaan melalui e-katalog dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan sebagai pintu masuk praktik suap. Lanjutnya, perusahaan yang dipilih KPU dianggap tergolong baru yakni baru didirikan tahun 2022 serta belum memiliki pengalaman memenangkan tender.
“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah dianggarkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Agus penggunaan private jet tidak seusai peruntukannya. Hal ini melihat dari segi waktu penyewaan private jet yang tidak seusai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.
“Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” katanya.
Selain itu, Agus juga menduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Salah satu yang dilanggar yakni peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
“Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif,” ucapnya.
Perihal pelanggaran ini, TII mengaku telah melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5). Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan telah menerima laporan itu dan mengatakan apresiasi terhadap tindakan masyarakat tersebut. Ia juga menyebut KPK akan melakukan telaah terhadap laporan ini.
“KPK akan melakukan telah, terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Budi Prasetyo.