By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Sebelum Kasus Jatah Minta Proyek, Ketua Kadin Cilegon Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Sebelum Kasus Jatah Minta Proyek, Ketua Kadin Cilegon Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka

Rivan Prasetyo
Last updated: May 23, 2025 11:19 am
Rivan Prasetyo
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim jadi tersangka setelah jatah minta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang. Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menyebut sebelum kasus itu Salim ternyata sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

“Udah tersangka juga, udah lama juga. Tidak (dilakukan penahanan),” kata Kombes Dian Setyawan, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, Salim ditetapkan tersangka pada 2024 lalu. Pihak kepolisian menuturkan kasus Salim tetap lanjut dalam perkara yang berbeda.

“Kita sudah menetapkan tersangka dan proses lanjut. Beda, kan beda objeknya beda waktu dan lokasinya,” jelas Dian.

Kombes Dian mengatakan saat ini Salim menjadi tersangka di dua kasus yang berbeda. Kasus pertama yakni tersangka dalam kasus pemerasan, pada 2024 lalu. Kasus kedua, tersangka jatah minta proyek Rp 5 triliun.

Sejak 16 Mei 2025 Salim sudah ditahan di Polda Banten.

Korban ke Polda Banten

Terungkapnya Muhammad Salim jadi tersangka pada 2024 atau sebelum kasus terbarunya berawal ketika Direktur PT NNK, Cecep mendatangi Mapolda Banten, pada Kamis (22/5) kemarin. Cecep selaku korban dari Salim mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Banten untuk menanyakan kasus tersebut.

“Menanyakan perkara kelanjutan Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Group yakni anak perusahannya Jawa Manis Rafinasi. Kalau melaporkannya itu di bulan Juli 2024 dan Haji Salim sudah ditetapkan tersangka sesuai dari penyidikan ini tanggal 30 September 2024, jadi habis mempertanyakan di ruang penyidik,” kata Cecep.

Cecep menuturkan perusahaan miliknya telah memenangi tender di anak PT Jawa Manis Rafinasi, di Cilegon. Setelah itu, Perusahaan Cecep menerjunkan sejumlah alat dan pekerja untuk mulai mengerjakan proyek. Namun, Salim yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon menghalangi-halangi proses pekerjaan yang sedang dilalukan Perusahaan Cecep, bahkan sampai meminta sejumlah uang.

“Karena kan dia urusan pekerjaan di Jawa Manis Rafinasi, kami tidak boleh bekerja padahal kami sudah tempuh induction sudah rapat sudah, bahkan alat kerja sudah masuk Jawa Manis Rafinasi, ada rintangan sampai saat ini belum bisa dikerjakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cecep mengaku mengikuti permintaan Salim. Ia mengeluarkan sejumlah uang lalu ditransfer ke Salim setelah terjadi ancaman itu. Adapun nilai total uang yang diberikan Cecep mencapai Rp 200 juta, terhitung dalam beberapa kali transfer baik ke Salim maupun orangnya Salim.

“Total kira-kira 14 jutaan lah. Kalau ke PT CBS (perusahaan milik Salim) itu sekitar 10 juta. dan ada kepada adiknya ya, Selpian juga ada, sekitar 2 juta. Terus ada yang namanya Pak Salim juga, ada 250 ribu, ada 500. Artinya bervariatif lah ya. Ya, intinya ketika saya sudah memberikan ke Muhammad Salim, dengan nilai tersebut, sampai saat ini pun belum ada pekerjaan yang kami kerjakan. Padahal di dalam perusahaan itu sudah ada alat-alat bekerja kami, di Jawa Manis Raffinasi itu,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Menag Tanggapi Kecelakaan Bus di Arab Saudi: Mungkin Sopir Mengantuk

Kemlu Sebut WNI Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia Tak Tercatat Masuk Moskow

Polisi Sebut Ponakan Bunuh Tante di Bogor Sudah Lama Dendam ke Korban

3 Petugas Wi-Fi di Cibinong Tewas Tersengat Listrik

Kemenag: Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Tunggu Rukyat

TAGGED:Kadin CilegonOknum Kadin Cilegon Minta Proyek 5 TrilliunPemerasan Oknum Kadin Cilegon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Buntut Gangguan Layanan JakOne Mobile, Pram Ingin Rebranding Bank DKI

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 15, 2025
Legislator Ungkap Siap Rapat Bareng Bahas Tuntutan Demo Ojol
KontraS Didatangi OTK Usai Aksi Geruduk Rapat Panja RUU TNI di Hotel
Ingin Lindungi Kurir, Komdigi Terbitkan Aturan Layanan Pos Komersial
Ruben Onsu Mualaf, Igun: Hidayah Datang Kepada Hamba yang Mencarinya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?