Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di Kota Tangerang Selatan. Penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengecekan lokasi.
“Kemudian tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melakukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan pen-status quo TKP dengan memasang plang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Ade Ary, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pelapor, tiga orang saksi lainnya, pihak instansi terkait, hingga lurah setempat. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari saksi lainnya.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya, antara lain dari Pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak Pelapor ini menjelaskan ada saksi lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Polda Metro Jaya memastikan laporan dari BMKG akan ditindaklanjuti secara tuntas.
Sebelumnya, Ade Ary membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut dilayangkan salah satu pegawai BMKG pada 3 Februari 2025, dengan enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejak Januari 2024 pihak terlapor telah memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan ahli waris.
BMKG mengaku telah melayangkan dua kali somasi sebelum akhirnya melapor ke kepolisian karena tidak mendapat tanggapan.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum terhadap orang atau barang.