By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB

Rezy Rahmat
Last updated: May 23, 2025 7:17 pm
Rezy Rahmat
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di Kota Tangerang Selatan. Penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengecekan lokasi.

“Kemudian tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melakukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan pen-status quo TKP dengan memasang plang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Ade Ary, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pelapor, tiga orang saksi lainnya, pihak instansi terkait, hingga lurah setempat. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari saksi lainnya.

“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya, antara lain dari Pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak Pelapor ini menjelaskan ada saksi lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Polda Metro Jaya memastikan laporan dari BMKG akan ditindaklanjuti secara tuntas.

Sebelumnya, Ade Ary membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut dilayangkan salah satu pegawai BMKG pada 3 Februari 2025, dengan enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejak Januari 2024 pihak terlapor telah memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan ahli waris.

BMKG mengaku telah melayangkan dua kali somasi sebelum akhirnya melapor ke kepolisian karena tidak mendapat tanggapan.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum terhadap orang atau barang.

Related

You Might Also Like

Jelang May Day, Brimob Polda Metro Gelar Apel Siaga Pasukan

Viral Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Dinkes Buka Suara

Diduga Rekam Mahasiswa Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan-Jadi Tersangka

Kabareskrim: Pemain Judi Online Tak Akan Menang, Algoritma Sudah Disetel

PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

TAGGED:BMKGGerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya)Grib Kuasai Lahan Negara di Bantenpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Peringati Hardiknas, Pram Tebus 371 Ijazah Siswa di Jakarta

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 2, 2025
Bareskrim: Situs Judol H55 Pakai Merchant Aggregator Agar Sulit Dilacak
Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK
Jasa Marga: 366.503 Kendaraan dari Jakarta Lintasi Tol MBZ Selama Arus Mudik
Febri Ngaku Sudah Bukan Jubir KPK Saat OTT Harun Masiku-Tak Kuasai Info Rahasia

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?