Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) terhadap vendor perusahaan lahan parkir RSU Tangerang Selatan.
“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Sebelum penetapan tersangka, mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum. Pemeriksaan dilakukan terkait keributan yang dipicu sengketa lahan parkir RSU Tangsel.
Insiden berawal pada Rabu (21/5) siang, ketika kelompok ormas PP Tangerang Selatan diduga mengintimidasi pihak vendor pengelola parkir, yakni PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI). Aksi intimidasi berlangsung hingga malam hari.
“Pada 21 Mei 2025, sejak siang hingga malam hari di RSU Tangsel terjadi intimidasi yang dilakukan oleh ormas PP Tangsel kepada vendor pengelola lahan parkir,” ujar Abdul Rahim dalam keterangan, Kamis (22/5).
BCI diketahui sebagai pemenang lelang pengelolaan lahan parkir RSU Tangsel sejak 2017. Namun, kelompok ormas PP mengklaim telah lama menguasai area tersebut secara informal.
“Namun, ormas PP merasa sudah lama menguasai parkir tersebut sehingga saat ini lahan parkir tersebut dikuasai PP,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat pihak RSU dan BCI kesulitan menjalankan pengelolaan parkir sesuai ketentuan. Karena area parkir dikuasai ormas, retribusi pun tak masuk ke kas pemerintah daerah.
“Akibat hal tersebut, RSU Tangsel dan pemenang vendor tidak bisa berbuat apa pun. Di mana hasil uang dari parkiran RSU tersebut akhirnya tidak menjadi pemasukan bagi Pemda dan vendor tersebut juga rugi hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Ketegangan memuncak saat BCI mencoba memasang alat parkir otomatis. Upaya itu langsung mendapat perlawanan dari ormas PP.
“Pada kemarin saat kejadian, vendor tersebut akhirnya memberanikan diri untuk memasang alat parkir, namun mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari ormas PP tersebut,” tuturnya.