Netra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya. Ia menyatakan akan mengecek status kepemilikan lahan tersebut, yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“Pertama sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Nusron menjelaskan, lahan yang diklaim ormas tersebut belum terbukti milik ahli waris. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status kepemilikan tanah tersebut.
“Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selama tanah itu masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka akan tetap dianggap sebagai barang milik negara (BMN).
“Apakah sudah disertifikat apa belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, GRIB Jaya dilaporkan ke polisi atas dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG. Lahan tersebut berada di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Ormas tersebut juga disebut sempat meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada BMKG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan dilayangkan oleh seorang pegawai BMKG pada 3 Februari 2025. Enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
Dalam laporan itu disebutkan, sejak Januari 2024 pihak terlapor memasang plang di lokasi lahan dengan keterangan bahwa tanah tersebut dikuasai ahli waris.
BMKG disebut telah dua kali melayangkan somasi sebelum akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian karena tidak ada respons dari pihak terlapor.
Laporan ke polisi dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.