Netra, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS).
Diketahui, selain Samuel ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman dan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.
Kasus ini berawal saat Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan manuver dengan membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menggunakan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.
Kemudian, secara teknis pelaksanaan dan pengelolaan PDNS dibuat sedemikian rupa agar memiliki ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu dilakukan Samuel dkk untuk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.
Jaksa menduga mereka berkongkalikong dengan mengatur pemenang tender dari pihak swasta. Lalu, mereka juga melakukan kick back hingga suap.
“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Dimana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan,” ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” sambungnya.
Nilai Anggaran tertinggi dari kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,” ucapnya.
Safrianto belum menjelaskan lebihlanjut terkait peran dari masing-masing tersangka. Ia hanya menjelaskan sejumlah barang yang diamankan seperti, uang sebesar Rp 1.781.097.828, 3 unit mobil, 176 gram logam mulia dan 7 Sertifikat Hak Milik Tanah.
Safrianto menyebut atas perbuatannya, tersangka Samuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Nova Zanda, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, tersangka Alfi Asman dan Pini Panggar Agustie dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Safrianto menyampaikan kelima tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan, pada Kamis (22/5). Sejauh ini, kelima tersangka belum memberikan keterangan terkait kasus ini.