Netra, Jakarta – Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menginginkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun. Menurutnya, bila kebijakan itu diterapkan, maka peluang perekrutan pegawai baru bisa berkurang.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).
Ia menekankan bahwa usulan tersebut tidak bisa hanya dipandang dari sisi anggaran semata. Sekjen Partai Gerindra itu menilai, fokus utamanya adalah bagaimana negara tetap mendapatkan layanan publik yang optimal.
“Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” ujarnya.
Muzani juga menilai, memperpanjang usia pensiun akan mengoptimalkan investasi negara dalam pelatihan dan pendidikan para ASN.
“Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Zudan menyebut, langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keahlian serta jenjang karier ASN. Ia menilai usia pensiun yang lebih tinggi sejalan dengan meningkatnya harapan hidup.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap Zudan, Kamis (22/5).
Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan usia pensiun pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun. Untuk JPT Madya atau Eselon I diusulkan hingga usia 63 tahun, JPT Pratama atau setara Eselon II mencapai 62 tahun, sementara pejabat Eselon III dan IV di usia 60 tahun. Adapun untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun diusulkan hingga 70 tahun.