By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ketua MPR: Rekrutmen Akan Berkurang
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ketua MPR: Rekrutmen Akan Berkurang

Rezy Rahmat
Last updated: May 23, 2025 9:57 pm
Rezy Rahmat
Published May 23, 2025

Netra, Jakarta – Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menginginkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun. Menurutnya, bila kebijakan itu diterapkan, maka peluang perekrutan pegawai baru bisa berkurang.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).

Ia menekankan bahwa usulan tersebut tidak bisa hanya dipandang dari sisi anggaran semata. Sekjen Partai Gerindra itu menilai, fokus utamanya adalah bagaimana negara tetap mendapatkan layanan publik yang optimal.

“Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” ujarnya.

Muzani juga menilai, memperpanjang usia pensiun akan mengoptimalkan investasi negara dalam pelatihan dan pendidikan para ASN.

“Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Zudan menyebut, langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keahlian serta jenjang karier ASN. Ia menilai usia pensiun yang lebih tinggi sejalan dengan meningkatnya harapan hidup.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap Zudan, Kamis (22/5).

Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan usia pensiun pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun. Untuk JPT Madya atau Eselon I diusulkan hingga usia 63 tahun, JPT Pratama atau setara Eselon II mencapai 62 tahun, sementara pejabat Eselon III dan IV di usia 60 tahun. Adapun untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun diusulkan hingga 70 tahun.

Related

You Might Also Like

KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 8 Daerah Digelar 19 April 2025

Menkes soal Isu Akan Kena Reshuffle: Hak Presiden

Heboh Kades Minta THR-Potongan Kompensasi Angkot, Bupati Bogor Minta Maaf

Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI

Bertemu PM Li Qiang, Puan Minta China Dukung Pembukaan Blokade di Jalur Gaza

TAGGED:Ahmad MuzaniKetua MPR RIKorps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)Usulan Korpri Soal ASN Pensiun di Usia 70 Tahun
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Damkar Jakarta Terima 6.800 Kasus Selain Kebakaran Sepanjang Tahun Lalu

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 25, 2025
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Meninggal Saat Sambutan
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku
Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar
Ada Rencana Digitalisasi Penyaluran Bansos, Kemensos Dukung

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?