Netra, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara. Diketahui, tanah itu merupakan milik BMKG untuk dijadikan gedung arsip dengan luas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Lebih lanjut, Taufan juga menyebut telah membuat surat untuk ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Taufan menuturkan gangguan keamanan terhadap lahan telah berlangsung hampir dua tahun belakangan. Hal itu menyebabkan terhambatnya rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Sebagai informasi, pembangunan gedung arsip BMKG telah dimulai pada November 2023. Namun, pembangunan terhambat karena adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Selain itu, Taufan juga menyampaikan ormas GRIB Jaya telah memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi. Bahkan, massa ormas sampai menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
Taufan juga menambahkan, ormas GRIB Jaya sudah dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Adapun, sebagian lahan diduga disewakan olehnya hingga didirikan bangunan oleh pihak ketiga.
Pihak BMKG memastikan lahan tersebut secara sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Berdasarkan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan secara tertulis putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Taufan menjelaskan langkah persuasif sudah dilakukan pihaknya. Namun, dari pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas melontarkan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar ke BMKG sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
Bagi BMKG hal itu merugikan negara, sebab proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menyampaikan pembangunan gedung arsip sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Gedung arsip direncanakan akan berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata dia.
Taufan berharap setelah laporan ini, pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.