By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Kejagung: Kami Bersyukur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Kejagung: Kami Bersyukur

Rivan Prasetyo
Last updated: May 22, 2025 3:02 pm
Rivan Prasetyo
Published May 22, 2025

Netra, Jakarta – Presiden Prabowo  Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bersyukur dan berterimakasih negara mendukung kerja jaksa.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menyampaikan kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa menegaskan kehadiran negara dalam mendukung kerja jaksa. Ia juga menambahkan, hal ini juga akan memberi dampak besar karena adanya perlindungan untuk keluarga jaksa.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.

Harli menuturkan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri serta lembaga lainnya sudah berjalan baik. Ia menganggap tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.

“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan,” tegas Harli.

“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Di dalamnya berbunyi, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Maka dengan peraturan ini, kejaksaan mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni TNI dan Polri. Pelindungan ini juga dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Related

You Might Also Like

Jurnalis Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Polisi Militer Selidiki

Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Dasco Ungkap Prabowo dan Megawati Sudah Bertemu di Teuku Umar

KPK Geledah 2 Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

TAGGED:KejagungPeraturan Presiden (Perpres)TNI AD Buka Suara Terkait Pengerahan Prajurit di KejaksaanTNI POLRI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mensesneg Sebut Presiden Akan Kirim Utusan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 23, 2025
Ledakan Gas di Cilincing Bikin Tembok Rumah Hancur-Satu Keluarga Luka-luka
KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
KPK Panggil 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit LPEI Senilai 11,7 T
Puan Desak Komisi I Panggil Panglima TNI Buntut Ledakan Maut di Garut

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?