Netra, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan proses menemukan tumpukan uang ketika melakukan penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia menuturkan anak buahnya hampir pingsan saat menemukan tumpukan uang berjulmah hampir Rp 1 triliun.
Dirangkum Netra, Kamis (22/5/2025), tumpukan uang itu sudah disita oleh Kejaksaan. Setiap ikat uang disita dengan disaksikan keluarga hingga ketua RT.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ucap Febrie saat rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Selasa (20/5).
Febrie menuturkan jumlah tumpukan uang itu tidak main-main yakni sebesar Rp 920 miliar. Ia mengatakan, penyidiknya hampir pingsan ketika menemukan uang tunai sebanyak itu tergeletak di lantai rumah.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” katanya.
Uang hasil korupsi bertahun-tahun
Febrie menyampaikan penemuan uang itu menjadi salah satu bukti awal yang sangat penting dalam pengembangan perkara suap dan TPPU yang tengah didalami penyidik. Diketahui, Zarof tengah diadili atas perkara permufakatan jahat melalui suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.
Namun, Febrie menegaskan dugaan TPPU yang dikenakan kepada Zarof tidak hanya terjadi dalam periode tersebut. Jika melihat dokumen penyidikan, kasus TPPU yang dilakukan Zarof diduga dimulai sejak 2012 hingga 2022. Artinya saat Zarof masih aktif sebagai ASN.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini, TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Kejagung telusuri asal-usul Uang
Lebih lanjut, Febrie juga menyebut penyidik masih terus menelusuri asal-usul uang sebesar hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dalam pendalaman kasus TPPU, Febrie mengungkap sebanyak delapan aset rumah mewah serta tujuh bidang tanah atas nama Zarof telah disita jaksa.
Ia memastikan hampir seluruh aset yang dicurigai milik Zarof selama menjabat telah dibekukan. Febrie berharap Zarof mau bekerja sama untuk membuka informasi seluas-luasnya guna mempercepat proses mengungkapkan aliran dana serta mengetahui pihak mana yang terlibat.
“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawal proses penegakan hukum perkara Zarof ini.
“Percayalah, Pak, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut. Saya senang betul kalau dikontrol Komisi III secara terbuka. Terus terang kami butuh dukungan Komisi III,” pungkasnya.