Netra, Jakarta – Tim penyidik Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membeberkan motif di balik pembentukan grup tersebut.
Menurut Himawan, grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka berinisial MR pada Agustus 2024 dengan tujuan memuaskan hasrat seksualnya.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik MR yang berisi 402 gambar dan 7 video berkonten pornografi anak.
Sementara itu, tersangka lain berinisial DK diduga menyebarkan konten serupa demi keuntungan ekonomi. DK menjual konten dalam grup tersebut kepada anggota lainnya.
“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto,” ungkap Himawan.
Total ada enam tersangka yang telah diamankan, yakni DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 52 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.