By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’

Rezy Rahmat
Last updated: May 21, 2025 8:32 pm
Rezy Rahmat
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Tim penyidik Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membeberkan motif di balik pembentukan grup tersebut.

Menurut Himawan, grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka berinisial MR pada Agustus 2024 dengan tujuan memuaskan hasrat seksualnya.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik MR yang berisi 402 gambar dan 7 video berkonten pornografi anak.

Sementara itu, tersangka lain berinisial DK diduga menyebarkan konten serupa demi keuntungan ekonomi. DK menjual konten dalam grup tersebut kepada anggota lainnya.

“DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto,” ungkap Himawan.

Total ada enam tersangka yang telah diamankan, yakni DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 52 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Related

You Might Also Like

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM Republik Fiji di Istana

Pemerintah Kirim Bantuan ke Myanmar, Ada Tim Dokter hingga Tim Keamanan

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Sumut Sah Milik Aceh

KJRI Koreksi Penyebab Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi PDNS 958 Miliar

TAGGED:Bareskrim PolriFacebookPerbuatan MenjijikanViral Grup Fantasi Sedarah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jokowi Ungkap Alasan Datang Langsung ke Polda Metro Lapor Tudingan Ijazah Palsu

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 30, 2025
Ketua Komisi X Dorong Peningkatan Keamanan Guru-Nakes di Daerah Rawan
Staf Kejagung Dibacok OTK Saat Jalan Pulang Dini Hari di Depok
Pejabat Kejati DKI Diperas Seorang Pria Ngaku Wartawan
Vonis 12 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?