Netra, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap peran enam tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Salah satu pelaku diketahui mengunggah video asusila dirinya bersama anak di bawah umur.
Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Tersangka DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025. Ia merupakan anggota sekaligus kontributor aktif grup ‘Fantasi Sedarah’.
“Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah,” ungkap Himawan.
DK diduga menjual konten pornografi anak dengan harga bervariasi.
“Motif tersangka saudara DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup FB Fantasi Sedarah Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto,” ujarnya.
Tersangka lain, MR, berperan sebagai admin sekaligus pembuat grup. Ia ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
“Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain,” katanya.
MS juga menjadi tersangka setelah terbukti membuat video asusila dirinya sendiri dengan seorang anak. Ia merupakan anggota aktif grup tersebut.
“MS merupakan member atau kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hp tersangka,” jelas Himawan.
Tersangka MJ juga berperan serupa. Ia ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei. MJ diketahui sebagai DPO kasus asusila anak yang sebelumnya ditangani Polresta Bengkulu.
“Tersangka MJ member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan hp tersangka dan menyimpan konten tersebut,” ucapnya.
MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei. Ia mengunduh dan membagikan ulang konten pornografi anak di grup tersebut.
“MA merupakan member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah,” jelasnya.
Sementara itu, KA diamankan di Jawa Barat pada 19 Mei. Ia merupakan kontributor aktif di grup ‘Suka Duka’ dan diketahui mengunggah ulang konten serupa.
“Tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup FB Suka Duka. Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan,” ujar Himawan.
“Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka,” lanjut dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen video dan foto.
Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Polisi menyebut ada ribuan anggota di dalam grup tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.