By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong

Rivan Prasetyo
Last updated: May 21, 2025 1:50 pm
Rivan Prasetyo
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Anggota Satlantas Jakarta Timur (Jaktim) tilang mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas itu ditilang karena menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya.

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (21/5/2025).

Diketahui, mobil merek Mitsubishi Expander ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil itu diperuntukan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyampaikan kendaraan mitsubishi Expander akan ditarik oleh Pemkab Bogor.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah pelat nomor tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” katanya.

Ajat menegaskan kendaraan Dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor seharusnya digunakan untuk acara dinas dan menggunakan pelat nopol warna merah.

“Acara dinas itu, harusnya pelat merah jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ajat menegaskan akan menyiapkan sanksi kepada pelaku yang menggunakan mobil itu. Sanski itu, kata Ajat, berupa penarikan lanhsung kendaraan dinas dan tidak boleh digunakan untuk sementara waktu.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannnya sementara,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Seorang Pria Dibacok Saat Tunggu Ojol di Jakut

Eks Ketua DPRD Jabar Sindir KDM: Aspirasi Rakyat Kok Dianggap Melawan Hukum?

Menhut Tegaskan Ladang Ganja di TNBTS Sudah Dicabut: Silakan Dicek

MenPAN-RB: Revisi UU ASN Belum Diusulkan DPR ke Pemerintah

Puan Respon Usulan KPK soal Dana Parpol dari APBN

TAGGED:Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilangpolda metro jayaSatlantas Jakarta Timur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 21, 2025
Pramono Ogah Lantik Pejabat Pemprov Jakarta yang Tak Mau Naik Transportasi Umum
Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ketua MPR: Rekrutmen Akan Berkurang
Banjir Besar Terjang Jabodetabek Beberapa Waktu Lalu, Dirut PTPN: Kami Lalai
Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA, Prabowo: Ini Prestasi Pak Jokowi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?