By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tilang Mobil Dinas Pemkab Bogor di Jaktim, Gunakan Pelat Bodong

Rivan Prasetyo
Last updated: May 21, 2025 1:50 pm
Rivan Prasetyo
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Anggota Satlantas Jakarta Timur (Jaktim) tilang mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas itu ditilang karena menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya.

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (21/5/2025).

Diketahui, mobil merek Mitsubishi Expander ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil itu diperuntukan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyampaikan kendaraan mitsubishi Expander akan ditarik oleh Pemkab Bogor.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah pelat nomor tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” katanya.

Ajat menegaskan kendaraan Dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor seharusnya digunakan untuk acara dinas dan menggunakan pelat nopol warna merah.

“Acara dinas itu, harusnya pelat merah jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ajat menegaskan akan menyiapkan sanksi kepada pelaku yang menggunakan mobil itu. Sanski itu, kata Ajat, berupa penarikan lanhsung kendaraan dinas dan tidak boleh digunakan untuk sementara waktu.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannnya sementara,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Bogor dan Sekitarnya

Viral Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Dinkes Buka Suara

KontraS Tanggapi Sekuriti Hotel Lapor Polisi Usai Aksi Geruduk Rapat RUU TNI

Polisi Sebut Akan Ada 2 Aksi Demo di Kawasan Monas Hari Ini

TAGGED:Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilangpolda metro jayaSatlantas Jakarta Timur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Identitas 13 Korban Meninggal akibat Ledakan Amunisi di Garut, Ini Rinciannya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 12, 2025
Ancol Rombak Jajaran Pengurus, Ada Nama Cak Lontong-Sutiyoso
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Tempo
RK Minta Diundur, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Batal
Halangi TNI Beri Pelayanan Kesehatan, 18 Anggota OPM Tewas di Papua Tengah

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?