Netra, Jakarta – KPK mengusulkan menambah pendanaan partai politik (parpol) diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Sarmuji menyampaikan partainya tidak akan menuntut banyak dari pemerintah.
“Sebenarnya itu hasil dari kajian KPK tentang pembiayaan partai politik yang sangat kurang. Dan secara riil memang pembiayaan parpol sangat besar karena tuntutan yang besar parpol untuk melakukan seluruh fungsi parpol,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Sarmuji menyatakan parpol merupakan salah satu organisasi terbesar. Bahkan, struktur atau tingkatan organisasinya sampai ke desa-desa.
“Parpol juga salah satu organisasi terbesar setelah negara (pemerintah). Sebagaimana hierarki pemerintahan, partai punya DPP sampai ke tingkat desa. Belum lagi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk menjalankan fungsi parpol,” jelasnya.
Bagi Sarmuji, parpol selama ini berusaha bekerja secara normal di tengah keterbatasan yang ada. Namun ia tidak ingin menuntut banyak kepada pemerintah, prioritas pemerintah adalah rakyat.
“Selama ini di tengah keterbatasan, partai berusaha untuk bekerja secara normal. Kami tidak berani menuntut banyak di tengah pemerintah juga punya prioritas bagi rakyat,” tuturnya.
Sebagai informasi, usul mengenai menambah pendanaan parpol dari APBN muncul dari pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP’ secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).
Sementara itu, menurut Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi, ide tersebut bisa didiskusikan. Sebab, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.
“Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Hasan mendesak untuk dilakukannya kajian yang lebih mendalam. Menurutnya usulan-usulan itu juga dapat diakomodasi dalam produk hukum.
“Dan kalau kita bicara soal bantuan dana untuk partai, dana bantuan keuangan untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Ya, dari sebelum-sebelumnya memang sudah ada. Nah, kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji nih. Bisa didiskusikan,” ujarnya.
“Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR,” pungkasnya.