Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka terkait kasus penyebaran konten asusila di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Salah satu pelaku diketahui mengunggah video asusila dirinya bersama anak di bawah umur.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan member pembuat video porno itu berinisial MS. Akun tersangka MS di Facebook adalah ‘Mas Bro’.
“MS merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook Fantasi Sedarah,” kata Himawan.
Tersangka MS ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Tengah pada Senin (20/5). MS member yang membuat video porno dengan anak-anak menggunakan telepon selulernya.
“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone Tersangka,” lanjut dia.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan mendalam. Penangkapan dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.
Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin dan member aktif grup yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur hingga perempuan. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto.