By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: 6 Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Ancaman Bui 15 Tahun-Hukuman Lebih Berat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

6 Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Ancaman Bui 15 Tahun-Hukuman Lebih Berat

Rezy Rahmat
Last updated: May 21, 2025 6:36 pm
Rezy Rahmat
Published May 21, 2025

Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait kasus grup Facebook bertema penyimpangan seksual, yakni “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau bisa lebih berat lagi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Menurut Himawan, MR merupakan admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Sementara empat tersangka lainnya, yaitu DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” ujar Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Adapun tersangka KA disebut sebagai anggota sekaligus kontributor aktif di grup Facebook Suka Duka.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menambahkan bahwa hukuman bisa lebih berat karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

“Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” jelas Nurul.

Related

You Might Also Like

Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas Palak Pemudik Pakai Sajam di Cianjur

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Bukan Ajudan tapi Tim Keamanan

Presiden Prabowo Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI, Duduk dengan Try Sutrisno

Gerindra Beri Peringatan Kepada Ahmad Dhani Usai Dua Kali Dilaporkan ke MKD

Hasto Singgung Nama Jokowi Saat Bacakan Eksepsi di Perkara Harun Masiku

TAGGED:Bareskrim PolriFacebookPerbuatan MenjijikanViral Grup Fantasi Sedarah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ini kata PLN soal Listrik di Bali Padam Jumat Kemarin, Bukan Serangan Siber

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 3, 2025
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Hari Ini
RK Minta Diundur, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Batal
Driver Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?