Netra, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para tersangka terdiri dari admin dan member grup.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim siber Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengungkapan, enam pelaku diketahui merupakan admin dan anggota aktif grup yang diduga menyebarkan konten pornografi, termasuk gambar dan video yang menampilkan anak di bawah umur serta perempuan.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen berupa foto dan video.
Para tersangka saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain. Polisi juga membuka peluang munculnya tersangka baru, mengingat hasil penelusuran menemukan bahwa grup tersebut memiliki ribuan anggota.