By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menaker Copot Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap Izin TKA
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menaker Copot Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap Izin TKA

Rezy Rahmat
Last updated: May 20, 2025 9:47 pm
Rezy Rahmat
Published May 20, 2025

Netra, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan sejumlah pejabat yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya.

“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Menurut Yassierli, proses hukum terhadap para mantan pejabat itu kini berada sepenuhnya di tangan KPK. Ia menegaskan layanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan seperti biasa.

“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya.

Yassierli juga berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan di kementeriannya.

“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pejabat yang dicopot termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan. Namun, ia belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

“Ya, termasuk yang sudah dicopot,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kemnaker sebagai bagian dari penyidikan kasus suap pengurusan RPTKA. Dalam proses tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

KPK belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka. Kasus ini merupakan perkara baru yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah tas berisi barang bukti turut dibawa penyidik.

“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” ujarnya.

Related

You Might Also Like

Bahlil Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Usai Gempa Guncang Myanmar-Thailand

Update Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI Jadi Tersangka

Istana Ucapkan Selamat Terpilihnya Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Katolik Baru

Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbud Terkait Kasus Laptop Rp9,9 T

TAGGED:Kementerian KetenagakerjaanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menaker YassierliPejabat Kemenaker Tersangka Suap RPTKARencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

admin
admin
March 14, 2025
Dishub Bogor Bantah Ada Potongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Jalur Puncak
Pelaku Bejat Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Jual 40 Video Porno Anak Rp 100 Ribu
Catat! Tarif Listrik Kembali Dapat Diskon 50% Mulai Juni 2025
Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Myanmar, Getaran Terasa Hingga China-Thailand

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?