Netra, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan sejumlah pejabat yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya.
“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Menurut Yassierli, proses hukum terhadap para mantan pejabat itu kini berada sepenuhnya di tangan KPK. Ia menegaskan layanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan seperti biasa.
“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya.
Yassierli juga berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan di kementeriannya.
“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pejabat yang dicopot termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan. Namun, ia belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Ya, termasuk yang sudah dicopot,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kemnaker sebagai bagian dari penyidikan kasus suap pengurusan RPTKA. Dalam proses tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
KPK belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka. Kasus ini merupakan perkara baru yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah tas berisi barang bukti turut dibawa penyidik.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” ujarnya.