Netra, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal rekening bank yang terblokir massal. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian transaksi pada rekening dormant dilakukannya untuk kepentingan publik. Rekening dormant kerap disalahgunakan oleh pihak lain untuk memulai modus dalam aktivitas ilegal.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Maka dari itu, PPATK dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan sepanjang tahun 2024 terdapat puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening tidak atas nama pemilik langsung ditemukan sangat masif untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” terangnya.
Ivan menyampaikan untuk nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan mengaktifkan kembali melalui kantor cabang masing-masing bank, dengan catatan dilengkapi pemenuhan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, ada cara alternatif yakni nasabah dapat menghubungi PPATK guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut ini dijelaskan beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah:
- Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
- Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
- Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
- Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
- Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Langkah ini dilakukan PPATK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Hal ini berguna untuk memastikan keamanan serta kepercayaan publik pada sektor keuangan nasional.
Kejadian pemblokiran rekening ini sempat heboh di media sosial X. Menurut beberapa warganet, pemblokiran tersebut dinilai dapat mengganggu transaksi.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis akun @ada*.
“sejak kemarin Sabtu 17 Mei 2025 saya ga bisa transaksi karena katanya rekening saya diblokir dengan status khusus dari permintaan PPATK. Ini aneh banget karena saya nggak pernah ada transaksi aneh-aneh (hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) dan rekening nggak dormant,” tulis akun @mi****