Netra, Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) dikabarkan akan berdemonstrasi dan mematikan aplikasi mereka secara massal, pada Selasa 20 Mei 2025. Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan demo besok diperkirakan dihadiri oleh massa dari berbagai daerah. Selain itu, para Ojol juga akan menyampaikan sejumlah tuntutan.
“Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta,” kata Igun dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Igun menuturkan dalam demo besok, ojek dan taksi online dipastikan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi. Ia meminta masyarakat mendukung aksinya itu dengan tidak melakukan pemesanan pada Selasa (20/5) besok.
“Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB,” katanya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan demo besok memiliki tuntutan menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Menurutnya, aksi besok akan menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online.
Terkait lokasi aksi besok direncanakan dilakukan di lima titik, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB sampai tuntutan mereka diterima.
“Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya,” ucapnya.
Berikut tuntutan massa ojol:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
- DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
- Potongan Aplikasi 10%;
- Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
- Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.