By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: DLH Bogor Segel Pabrik yang Diduga Cemari Anak Sungai Jadi Warna Oranye
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

DLH Bogor Segel Pabrik yang Diduga Cemari Anak Sungai Jadi Warna Oranye

Rezy Rahmat
Last updated: May 19, 2025 7:56 pm
Rezy Rahmat
Published May 19, 2025

Netra, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindaklanjuti dugaan pencemaran anak sungai di kawasan Citeureup yang airnya berubah warna menjadi oranye. Tim melakukan pemeriksaan ke sejumlah pabrik di sekitar lokasi aliran air tersebut.

“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Senin (19/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan. DLH pun menyegel pabrik tersebut.

“Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH,” jelas Gantara.

DLH juga mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari.

“Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran,” tambahnya.

DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk membuat berita acara pengawasan pada pekan depan. Jika terbukti bersalah, perusahaan terancam sanksi administratif.

“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan iktikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan aliran anak sungai di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, tampak berwarna oranye dengan debit air yang rendah.

Belum diketahui secara pasti penyebab perubahan warna tersebut, namun dugaan sementara mengarah pada pembuangan limbah dari aktivitas industri. Pemerintah Kabupaten Bogor pun turun tangan menyelidiki.

Related

You Might Also Like

Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ini Kata Gubernur Banten

Begal Bunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba

Marc Marquez Juara Sprint Race GP Spanyol, Quartararo Jatuh

Peserta Massa Aksi Ojol Mulai Berdatangan-Penuhi Patung Kuda

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

TAGGED:Bogor Jawa BaratDinas Lingkungan Hidup BogorLimbahPemkab BogorPencemaran Lingkungan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Datangi Rapat Tertutup Panja RUU TNI di Hotel, KontraS Tuntut Ini

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 16, 2025
Polisi Panggil Rizal Fadhillah Terkait Tudingan Ijazah Palsu Ijazah Jokowi
Polisi Terima Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tak Akan Mundur dan Fiskal Kuat saat Kunjungi BEI
Ketua Komisi III DPR Tepis Rumor Penghapusan SKCK: Tidak Benar, Hoax

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?