Netra, Jakarta – Nama Budi Arie Setiadi ikut disebut dalam dakwaan kasus mafia akses situs judi online yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ia diduga mendapat jatah 50 persen saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menanggapi hal itu, Budi buka suara. Ia membantah tudingan dan menyebut narasi tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Budi menegaskan, selama menjadi Menkominfo, dirinya justru aktif menindak situs-situs perjudian daring. Ia menyebut tudingan soal jatah 50 persen hanya isapan jempol.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujarnya.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” imbuhnya.
Ia menduga namanya sengaja dijual oleh para tersangka untuk melancarkan praktik kejahatan. Budi menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” tegasnya.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” sambung Budi.
Ia juga mengaku tak tahu-menahu soal praktik mafia judol yang melibatkan eks anak buahnya di Kominfo. Ia baru mengetahuinya saat kasus itu diusut polisi.
“Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang kasus mafia akses situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penjagaan situs-situs judol. Nama Budi disebut jaksa saat menjelaskan peran Zulkarnaen dalam pembagian keuntungan dari praktik tersebut.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam persidangan.