Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial NF menjadi korban penipuan setelah meminjamkan uang dengan jaminan sebuah mobil. Namun, kendaraan yang dijadikan jaminan justru ditarik oleh pihak leasing karena cicilannya menunggak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Jalan Muhasim, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Saat itu, pelaku berinisial YRF meminjam uang sebesar Rp 200 juta kepada NF dengan memberikan mobil Toyota Fortuner dan STNK-nya sebagai jaminan.
“Berjalannya waktu, terlapor tidak mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian. Adapun diketahui jika BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor ke pihak leasing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Belakangan diketahui, NF tidak menyadari bahwa cicilan mobil tersebut telah menunggak selama tiga bulan. Akibatnya, mobil ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
“Dan diketahui tidak membayar cicilan selama 3 bulan. Sehingga mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing,” ujarnya.
Atas kejadian itu, NF mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk ditindaklanjuti.