By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Sahroni Dukung Polisi Proses Hukum Ketua Kadin Cilegon: Memalukan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Sahroni Dukung Polisi Proses Hukum Ketua Kadin Cilegon: Memalukan!

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 1:48 pm
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 90?

Netra, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung polisi memproses hukum Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Ia menilai aksi Muh Salim merupakan bentuk premanisme yang memalukan.

“Menurut kami di Komisi III, tindakan ini sudah dalam kategori premanisme yang dapat sangat mengganggu iklim pembangunan dan investasi di Indonesia,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Sahroni mendorong aparat penegak hukum segera menindak tegas hal itu. Ia menambahkan hukuman terhadap tersangka harus diperberat agar memberikan efek yang jera.

“Jadi sudah pasti negara dan aparat harus menindak sangat tegas dan di kasus ini tindakan tegasnya harus memberi efek jera bagi yang lain. Tindakan premanisme mau kedoknya ormas, ormas agama, atau organisasi profesi, harus dilibas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyinggung Salim yang memberikan gestur jempol kepada wartawan saat ditangkap polisi. Menurutnya tersangka tidak tahu malu.

“Memalukan itu orang nggak ada otaknya, itu yang namanya preman harus dibasmi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Kadin Cilegon Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (16/5) pukul 21.00 WIB.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga menekan pihak PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Related

You Might Also Like

H-5 Jelang Lebaran, 955 Ribu Kendaraan Keluar dari Jakarta

Terungkap! Kasus Sekar Arum Terhubung dengan ‘Pabrik’ Uang Palsu di Bogor

Pemprov Jakarta Cairkan Bansos, Rano Harap Warga Tak ke Bank Keliling Lagi

KontraS Tanggapi Sekuriti Hotel Lapor Polisi Usai Aksi Geruduk Rapat RUU TNI

Kejagung Sita Rp 5,5 M dari Rumah Hakim Ali Muhtarom: Disimpan di Bawah Kasur

TAGGED:Ahmad SahroniKadin CilegonKomisi III DPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Imbas Macet Horor di Priok, Pram Beri Teguran Keras ke Pelindo

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 19, 2025
Prabowo: Bill Gates Sudah Bantu Indonesia Rp 2,5 Triliun Sejak 2009
Bareskrim Polri Pastikan Jokowi Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Ini kata PLN soal Listrik di Bali Padam Jumat Kemarin, Bukan Serangan Siber
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah di Soetta Hari Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?