By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Sahroni Dukung Polisi Proses Hukum Ketua Kadin Cilegon: Memalukan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Sahroni Dukung Polisi Proses Hukum Ketua Kadin Cilegon: Memalukan!

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 1:48 pm
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Istimewa

Netra, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung polisi memproses hukum Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Ia menilai aksi Muh Salim merupakan bentuk premanisme yang memalukan.

“Menurut kami di Komisi III, tindakan ini sudah dalam kategori premanisme yang dapat sangat mengganggu iklim pembangunan dan investasi di Indonesia,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Sahroni mendorong aparat penegak hukum segera menindak tegas hal itu. Ia menambahkan hukuman terhadap tersangka harus diperberat agar memberikan efek yang jera.

“Jadi sudah pasti negara dan aparat harus menindak sangat tegas dan di kasus ini tindakan tegasnya harus memberi efek jera bagi yang lain. Tindakan premanisme mau kedoknya ormas, ormas agama, atau organisasi profesi, harus dilibas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyinggung Salim yang memberikan gestur jempol kepada wartawan saat ditangkap polisi. Menurutnya tersangka tidak tahu malu.

“Memalukan itu orang nggak ada otaknya, itu yang namanya preman harus dibasmi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Kadin Cilegon Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (16/5) pukul 21.00 WIB.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga menekan pihak PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Related

You Might Also Like

Ketua Umum FBR Hormati Proses Hukum Anggotanya yang Terlibat Pemerasan

Puan Buka Suara soal Polemik Usulan Gelar Pahlawan Suharto

Sekretariat Wapres Beri Penjelasan soal Viral IG Gibran Follow Akun Judol

Polisi Sebut Telah Kantongi Identitas Pengelola Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu

TAGGED:Ahmad SahroniKadin CilegonKomisi III DPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kepala Otorita Basuki Pastikan Proyek IKN Tetap Dilanjutkan

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 17, 2025
Soal Utusan ke Vatikan, PDIP: Itu Hak Presiden, Tapi Kenapa Jokowi?
Menaker Copot Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap Izin TKA
Polemik RUU TNI: DPR Paripurna Hari Ini, Komnas HAM Minta Proses Diperpanjang
BRIN Perkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?