Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sudah menindaklanjuti keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisikan percakapan mengarah pada tindakan seksual. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan sampai saat ini sudah melakukan pemblokiran sebanyak 30 link dengan konten negatif serupa.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya pemblokiran tersebut adalah upaya tegas negara untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional. Terkait grup ‘fantasi sedarah’ ia menyebut isi konten masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujarnya.
Alexander menuturkan upaya ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Alexander menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta menjalin kerja sama lintas sektoral. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor bila menemukan konten serupa.
“Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap akun grup tersebut.
“Kita sudah melakukan proses penyelidikan,” kata Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Menurut Roberto, penyelidikan telah berlangsung sejak pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa saat ini akun grup tersebut telah dihapus oleh pihak Meta karena dinilai melanggar kebijakan platform.
“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena dianggap melanggar aturan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga disebut tengah menjalin kerja sama dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mendalami kasus tersebut.
“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” pungkasnya.