By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 10:01 am
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar - Istimewa

Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sudah menindaklanjuti keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisikan percakapan mengarah pada tindakan seksual. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan sampai saat ini sudah melakukan pemblokiran sebanyak 30 link dengan konten negatif serupa.

“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya pemblokiran tersebut adalah upaya tegas negara untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional. Terkait grup ‘fantasi sedarah’ ia menyebut isi konten masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujarnya.

Alexander menuturkan upaya ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Alexander menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta menjalin kerja sama lintas sektoral. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor bila menemukan konten serupa.

“Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap akun grup tersebut.

“Kita sudah melakukan proses penyelidikan,” kata Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).

Menurut Roberto, penyelidikan telah berlangsung sejak pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa saat ini akun grup tersebut telah dihapus oleh pihak Meta karena dinilai melanggar kebijakan platform.

“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena dianggap melanggar aturan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga disebut tengah menjalin kerja sama dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mendalami kasus tersebut.

“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Prabowo Sebut Prajurit TNI Tidak Ingin Berkuasa dengan Senjata, Begitupun Soeharto

Bansos Kemungkinan Cair di Bulan Mei 2025, Kemensos Sebut Pakai DTSEN

Nama Budi Arie Disebut-sebut dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Mafia Akses Judol

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Ledakan Maut di Garut: Bukan Mulung Kami Kerja

Bos Lippo Grup Pastikan Polemik Meikarta Akan Selesai

TAGGED:FacebookKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)Komdigi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 2, 2025
Diduga Cemburu Pacar Chattingan Dengan Lelaki Lain, Pria di Depok Gantung Diri
Diskon Tarif Tol 20% Mudik Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Ruas Masih Berlaku!
Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil di Depok, Begini Kronologinya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?