By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Rivan Prasetyo
Last updated: May 18, 2025 11:36 am
Rivan Prasetyo
Published May 18, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakri mendukung proses hukum kepada Ketua Kadin Cilegon Muh Salim yang telah melakukan pemerasan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Ia juga menyebut telah menonaktifkan keanggotaan Kadin dari Salim dkk.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangan situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).

“Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan,” tambahnya.

Anindya mengaku kecewa pada peristiwa itu. Diketahui, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Kemudian, saat diskusi tengah berlangsung, muncul adegan yang memberi kesan intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Kadin Cilegon Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (16/5) pukul 21.00 WIB.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50). Ketiganya diduga menekan pihak PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Related

You Might Also Like

Protes soal 4 Pulau Masuk Sumut, Mahasiswa Aceh Bawa Spanduk ‘Referendum’

Tolak Kehadiran Ormas di Bali, Wagub: Keamanan Sudah Dijaga Pecalang

Menkomdigi Sebut E-Sport Bukan Olahraga: Tidak Ada Aktivitas Fisiknya

Warga Jaksel Temukan Bayi Tergeletak di Bangunan Kosong

Ormas PP Intimidasi Vendor Parkir RSU Tangsel, 30 Orang Ditangkap Polisi

TAGGED:KadinKadin CilegonOknum Kadi Minta Proyek Rp 5 TPemerasan Oknum Kadin Cilegon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 16, 2025
Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Baru di Pemprov DKI Jakarta
Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’
Hasil OTT KPK di Mandailing Natal: 5 Tersangka, Termasuk Kadis PUPR Sumut
Hasan Nasbi Soal Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi: Lebih Baik Dibina

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?