Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menggelar Operasi Berantas Jaya 2025. Dalam operasi tersebut, Polres Jakut berhasil mengungkap kasus parkir liar yang diperkirakan meraup keintungan hingga Rp 90 juta per bulan.
Parkir liar yang dimaksud beroperasi di sekitaran salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakut. Polres Jakut mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar itu.
Para pelaku disebut memungut uang parkir sejumlah Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan per kendaraan. Dalam operasi itu, Polres Jakut juga mengamankan 37 unit kendaraan di lokasi.
Selain mengungkap kasus parkir liar, dalam Operasi Berantas Jaya 2025 Polres Metro Jakut juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya. Antara lain 5 kasus pengeroyokan, 12 kasus penagihan utang yang mengarah pada pemaksaan, 1 kasus pelanggaran terkait ketertiban umum, serta 1 kasus balap liar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) menjelaskan dari Operasi Berantas Jaya total 299 orang diamankan, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 258 orang dibina melalui instansi terkait, dan 16 orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan,” ungkap Kombes Fuady.
“Kami membuka ruang pengaduan masyarakat. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik yang merugikan atau mengganggu lingkungan,” pungkasnya.