Netra, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial J, anggota ormas FBR di Jakarta Selatan, yang diduga memeras warga dengan dalih ‘uang keamanan’. Polisi menyebut uang hasil pungli digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
“Hal tersebut dilakukan saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Rahim menjelaskan, pelaku telah beraksi selama lima tahun. Dalam aksinya, J kerap berpura-pura sebagai juru parkir liar dan meminta uang keamanan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
“Tersangka pemerasan yaitu saudara J mengaku sudah 5 tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan Jakarta Selatan. Selama menjadi anggota FBR, J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan,” jelasnya.
J ditangkap pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru. Saat itu, ia tertangkap tangan memeras mandor proyek bongkar rumah.
Pelaku merampas ponsel korban dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu. Ia mengancam akan menghentikan proyek jika permintaannya tak dipenuhi.
“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.