By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Ringkus Oknum Ormas FBR Usai Diduga Peras Warga Demi Beli Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Ringkus Oknum Ormas FBR Usai Diduga Peras Warga Demi Beli Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: May 17, 2025 10:12 pm
Rezy Rahmat
Published May 17, 2025

Netra, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial J, anggota ormas FBR di Jakarta Selatan, yang diduga memeras warga dengan dalih ‘uang keamanan’. Polisi menyebut uang hasil pungli digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

“Hal tersebut dilakukan saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Rahim menjelaskan, pelaku telah beraksi selama lima tahun. Dalam aksinya, J kerap berpura-pura sebagai juru parkir liar dan meminta uang keamanan dalam berbagai kegiatan masyarakat.

“Tersangka pemerasan yaitu saudara J mengaku sudah 5 tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan Jakarta Selatan. Selama menjadi anggota FBR, J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan,” jelasnya.

J ditangkap pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru. Saat itu, ia tertangkap tangan memeras mandor proyek bongkar rumah.

Pelaku merampas ponsel korban dan meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu. Ia mengancam akan menghentikan proyek jika permintaannya tak dipenuhi.

“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Datang ke Sidang Hasto, Ganjar: Kita Selalu Dukung

Hari Ini Paus Leo XIV Akan Dilantik di Lapangan Santo Petrus Vatikan

Ini Kata Jokowi Soal Maju Dalam Bursa Calon Ketua Umum PSI

Anggota Polisi Tewas Saat Melerai Bentrok Antar Warga di Maluku Tengah

AHY Apresiasi Stasiun Senen Saat Tinjau Arus Mudik Lebaran: Lebih Nyaman

TAGGED:Ditreskrimum Polda Metro JayaJakarta SelatanNarkobaOknum Ormas FBR
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Catat! Ini Daftar Tol Dapat Diskon Tarif 20% untuk Mudik Lebaran

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 17, 2025
Polda Metro Sebut 2 Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Mangkir dari Panggilan
Istana Buka Suara Terkait Ormas GRIB Duduki Lahan BMKG
Beberapa Fakta Kasus Mantan Artis Ditangkap Bawa Uang Palsu Ratusan Juta
PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?