By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Taspen Buka Suara Soal Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Taspen Buka Suara Soal Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres

Rezy Rahmat
Last updated: May 16, 2025 6:50 pm
Rezy Rahmat
Published May 16, 2025

Netra, Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menyebut tidak menerima tunjangan pensiun sebagai mantan wakil presiden. Taspen menegaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada Megawati adalah sebagai mantan presiden, bukan wakil presiden.

Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat (16/5/2025), Taspen merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun.

“Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden,” tulis Taspen dalam keterangannya.

Taspen menjelaskan bahwa Megawati menerima tunjangan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok presiden. Selain itu, ia juga memperoleh tunjangan pensiun sebagai mantan anggota DPR serta pensiun janda dari almarhum Taufiq Kiemas.

“Besaran pensiun Presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100% dari gaji pokok Presiden. Selain pensiun sebagai Presiden,” ujarnya.

“Ibu Megawati juga menerima Pensiun sebagai bekas Anggota DPR-RI atas masa jabatan 1987-1997 dan 1999 serta Pensiun Janda dari almarhum Bapak Taufiq Kiemas,” imbuhnya.

Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Megawati dalam acara peluncuran buku Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (14/5). Dalam sambutannya, Megawati menyebut dirinya kerap dilupakan sebagai mantan wapres.

“Sekarang, lah saya bilang, Mas, aku ini masak presiden yo. Wapres suka kelupaan. Bener tuh, wapres dulu tapi suka lupa kesebut,” kata Megawati, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dalam kesempatan yang sama, Megawati mengungkap tidak menerima tunjangan pensiun sebagai wapres di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir.

“Pensiun aja ini, Mbak Ani (Sri Mulyani), ini saya nggak dapet,” ujarnya.

Related

You Might Also Like

Detik-detik Jokowi Beri Keterangan Terkait Tudingan Ijazah Palsu di Bareskrim

Prabowo Bahas Keamanan Maritim dengan PM China Li Qiang di Istana

Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik

Ketua MPR Respon Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Polisi Ungkap Kronologi Ormas PP Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Sejak 2017

TAGGED:BRINMegawati SoekarnoputriPT TaspenTunjangan Pensiun Wapres
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ahmad Muzani Dukung Usulan ‘3 April’ Sebagai Hari Jadi NKRI

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 20, 2025
Daftar Konglomerat RI yang Temui Bill Gates di Istana Bersama Prabowo
Polisi Ungkap Kondisi Remaja Perempuan Korban Bully di Jakbar
RK Minta Diundur, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Batal
PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?