Netra, Jakarta – Sejumlah warga dari Cluster Grand Alifia Bogor melaporkan pihak developer, Manakib Reality, ke kantor Polresta Bogor, pada kamis (15/5). Adapun laporan sejumlah warga terkait legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) yang sudah satu tahun tak kunjung direalisasi.
Salah seorang warga bernama Yudha menuturkan alasan mereka menempuh jalur hukum. Ia menyebut warga sudah mencoba beberapa upaya lain namun tidak membuahkan hasil.
“Sebelumnya selama satu tahun terakhir kami telah melakukan mediasi dan musyawarah, baik itu dengan pihak bank maupun dengan pihak developer,” ujar Yudha melalui keterangan tertulis diterima Netra, Jumat (16/5/2025).
“Namun sampai saat ini, tidak juga ada realisasinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yudha menuturkan warga pada tahun lalu sempat mengadu ke DPRD Kota Bogor dan meminta agar dilakukan audiensi guna menyelesaikan kasus ini. Audiensi itu sempat berkalan dan turut dihadiri perwakilan bank yaitu Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor beserta jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali dan Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali.
“Waktu itu dihadapan Ketua DPRD (saat itu dijabat Atang Trisnanto) pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024,” katanya.
“Namun lagi-lagi pihak developer gak menempati janji,” imbuhnya.
Yudha mengatakan ia dan sejumlah warga membuat laporan ke Polisi karena tidak ada kejelasan terkait waktu terkait AJB. Sementara di lain sisi ruang pengaduan ke developer telah tidak ada lagi alias kantor kosong sejak Februari 2025.
“Diharapkan, dengan membuat laporan ke polisi, kami akan mendapatkan kejelasan terkait legalitas rumah kami,” harap pria yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan tersebut.
“Selain itu, kami juga berharap fasum fasos kemudian infrastruktur seperti Jalan, drainase, turap dan panel pembatas perumahan serta fasilitas yang telah dijanjikan oleh pihak developer bisa kami dapatkan, mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah” imbuhnya.
Diketahui warga yang melapor didampingi oleh pihak Yayasan Rumah Berguna Solution. Mereka mengatakan alasan pihaknya mau mendampingi warga Cluster Grand Alifia yakni panggilan hati melihat kesulitan yang dihadapi sejumlah warga itu.
Pihak yayasan menambahkan, saat ini Laporan sudah masuk dan segera akan ditindak lanjuti oleh jajaran Polresta Bogor.
“Kami terpanggil untuk mendampingi warga Cluster Grand Alifia yang telah lama memperjuangkan hak-haknya yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak pengembang,” kata Yayasan Rumah Berguna Solution.
“Jadi hari ini kami dari Yayasan Rumah Berguna Solution mendampingi warga Cluster Grand Alifia untuk membuat laporan polisi terkait legalitas, dan fasus maupun fasum. Alhamdulillah LP sudah masuk, tinggal pengembangannya nanti mungkin kelanjutannya akan dipanggil satu sama lain untuk membuat laporan, keterangan saksi korban, mungkin seperti itu,” pungkas pihak yayasan.