Netra, Jakarta – KPK memanggil sekaligus memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Jobi Triananda Hasjim (JTH). Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan JTH diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini Jumat (16/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
“JTH Direktur Utama PT PGN (periode Mei 2017 sampai dengan September 2018),” tambahnya.
Selain JTH, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, M Wahid Sutopo (MWS). Namun, Budi belum dapat menjelaskan lebih rincian materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.
“MWS Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, Tbk,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK sudah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Selain itu, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menyebut KPK menyita uang sebesar USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Adapun dua orang tersangka itu bernama Iswan Ibrahim (ISW) saat korupsi itu sebagai Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Tercatat kerugian negara dari kasus ini mencapai 15 juta dolar. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” pungkasnya.