By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar

Rivan Prasetyo
Last updated: May 16, 2025 3:11 pm
Rivan Prasetyo
Published May 16, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK memanggil sekaligus memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Jobi Triananda Hasjim (JTH). Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan JTH diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini Jumat (16/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

“JTH Direktur Utama PT PGN (periode Mei 2017 sampai dengan September 2018),” tambahnya.

Selain JTH, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, M Wahid Sutopo (MWS). Namun, Budi belum dapat menjelaskan lebih rincian materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.

“MWS Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, Tbk,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK sudah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Selain itu, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menyebut KPK menyita uang sebesar USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Adapun dua orang tersangka itu bernama Iswan Ibrahim (ISW) saat korupsi itu sebagai Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Tercatat kerugian negara dari kasus ini mencapai 15 juta dolar. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Legislator PAN Minta Pembenahan Sistem Usai Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien

Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta

Pelaku Bejat Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Jual 40 Video Porno Anak Rp 100 Ribu

Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Serang Imbas OTT 12 Pelaku Politik Uang

Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum

TAGGED:Korupsi PT PGN 15 Juta DolarKorupsi Tabung Gas ElpijiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

ICW Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Singgung Etika-Rekam Jejak di KPK

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 15, 2025
Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat
Bareskrim Telusuri Laporan RK atas Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana
Tiba di Soetta, Prabowo Akan Resmikan Terminal Khusus Haji-Umrah
Mahasiswa Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI di DPR Hari Ini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?