By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejati Jakarta Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejati Jakarta Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M

Rezy Rahmat
Last updated: May 16, 2025 9:40 pm
Rezy Rahmat
Published May 16, 2025

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka terbaru berinisial EF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

“Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Penetapan EF menambah daftar tersangka menjadi sepuluh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus yang sama.

Syahron menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016–2018. Kolaborasi itu mencakup pengadaan barang yang pendanaannya bersumber dari Telkom.

“Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Telkom menunjuk empat anak usaha PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta yang kemudian menggandeng vendor-vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta tadi.

“Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ungkap Syahron.

Berikut daftar lengkap 10 tersangka dalam perkara ini:

1. AHMP, GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

2. HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

3. AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

4. NH, Direktur Utama PT ATA Energi

5. DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta

6. KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

7. AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

8. DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

10. EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Proyek-proyek bermasalah ini memiliki nilai total mencapai Rp431 miliar.

Dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara sembilan perusahaan swasta dengan empat anak usaha Telkom. Total anggaran yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut mencapai Rp431.728.419.870, dengan rincian sebagai berikut:

1. PT ATA Energi

Proyek: Pengadaan baterai litium ion dan genset

Nilai: Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta

Proyek: Penyediaan smart mobile energy storage

Nilai: Rp22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama

Proyek: Pengadaan material, mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen

Nilai: Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas

Proyek: Instalasi sistem gas processing plant di Gresik Well Head 3 (pekerjaan BPO)

Nilai: Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

Proyek: Pemasangan smart supply chain management

Nilai: Rp13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara

Proyek: Penyediaan sumber daya dan peralatan untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)

Nilai: Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu

Proyek: Layanan solusi multichannel pengelolaan visa Arab

Nilai: Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

Proyek: Pengadaan smart cafe dan renovasi ruangan di The Foundry 8, Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8

Nilai: Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya

Proyek: Pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan

Nilai: Rp10.950.944.19

Related

You Might Also Like

Politisi PDIP Sebut Megawati ‘Tidak Seakrab Itu’ dengan Gibran

Polda Metro Sebut 2 Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi Mangkir dari Panggilan

Seorang Pria Mabuk Ancam Bunuh Adik Sendiri Hanya Karena Jaket

Kejagung: Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Jt Untuk Hambat Penyelidikan Kasus

Prabowo ke Brunei, Lakukan Kunjungan Kenegaraan-Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah

TAGGED:Kejaksaan Tinggi JakartaKorupsi Telkom IndonesiaProyek Fiktif PT Telkom IndonesiaPT Telkom Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Tangkap Preman Pemalak Bawa Samurai di Jakbar

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 15, 2025
Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kritis: Tak Terima Ditegur
Gempa M 6,3 Guncang Laut Banda, Tidak Berpotensi Tsunami
Polisi Masih Dalami Kasus Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tong Sampah
Dokter PPDS UI Ungkap Rekam Mahasiswi dengan Panjat Plafon

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?