Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka terbaru berinisial EF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
“Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Penetapan EF menambah daftar tersangka menjadi sepuluh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus yang sama.
Syahron menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016–2018. Kolaborasi itu mencakup pengadaan barang yang pendanaannya bersumber dari Telkom.
“Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Telkom menunjuk empat anak usaha PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta yang kemudian menggandeng vendor-vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta tadi.
“Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ungkap Syahron.
Berikut daftar lengkap 10 tersangka dalam perkara ini:
1. AHMP, GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH, Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
10. EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Proyek-proyek bermasalah ini memiliki nilai total mencapai Rp431 miliar.
Dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara sembilan perusahaan swasta dengan empat anak usaha Telkom. Total anggaran yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut mencapai Rp431.728.419.870, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT ATA Energi
Proyek: Pengadaan baterai litium ion dan genset
Nilai: Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Proyek: Penyediaan smart mobile energy storage
Nilai: Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Proyek: Pengadaan material, mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen
Nilai: Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
Proyek: Instalasi sistem gas processing plant di Gresik Well Head 3 (pekerjaan BPO)
Nilai: Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Proyek: Pemasangan smart supply chain management
Nilai: Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Proyek: Penyediaan sumber daya dan peralatan untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
Nilai: Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Proyek: Layanan solusi multichannel pengelolaan visa Arab
Nilai: Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Proyek: Pengadaan smart cafe dan renovasi ruangan di The Foundry 8, Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8
Nilai: Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Proyek: Pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan
Nilai: Rp10.950.944.19