Netra, Jakarta– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5/2025). Aturan ini mengatur tentang besaran tarif dan standar layanan pengiriman barang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo menyebut aturan ini tidak akan menghapus bebas ongkos kirim atau bebas ongkir yang kerap kali dilakukan oleh marketplace untuk menggaet masyarakat berbelanja.
“Kita melihat dari kita sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi, dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” tutur Angga Raka di Jakarta.
Dikesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya menuturkan dalam aturan ini program bebas ongkir berlaku secara periodik nantinya. Jadi untuk gratis ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal itu dilakukan agar mendukung industri yang berkelanjutan.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” ungkap Meutya.
Meutya juga memaparkan terdapat lima poin utama dalam kebijakan ini. Pertama, memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan dengan target adanya kolaborasi antar pelaku industri yang menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
Kedua, mengatur untuk adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercayai,” katanya.
Ketiga, terbangunnya ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat, terdapatnya semangat keadilan dan keseimbangan. Lebih lanjut, ia menekankan pada poin ini, untuk setiap pelaku usaha besar atau kecil punya kesempatan yang setara untuk tumbuh.
“Kita percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang, namun catatannya bersaing harus secara jujur dan tumbuh bersama,” ungkapnya.
Kemudian yang kelima, mengadopsi teknologi ramah lingkungan supaya mendukung keberlanjutan industri di masa mendatang. Meutya berharap dengan adanya Permen Nomor 8 Tahun 2025, dinamika industri dapat berkembang secara sehat dan seimbang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan Pos Komersial kita rilis hari ini di hadapan teman-teman semua,” pungkasnya.