By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Korban PHK Dapat Gaji 6 Bulan, Ini Syarat dan Besaran JKP dari Pemerintah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Korban PHK Dapat Gaji 6 Bulan, Ini Syarat dan Besaran JKP dari Pemerintah

Rezy Rahmat
Last updated: May 15, 2025 9:33 pm
Rezy Rahmat
Published May 15, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pesangon PHK - Istimewa

Netranomics, Jakarta – Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan manfaat berupa upah bulanan selama maksimal enam bulan kepada korban PHK. Besarannya mencapai 60 persen dari gaji terakhir.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis Pasal 19 ayat (1), dikutip Kamis (15/5/2025).

Sesuai Pasal 19 ayat (3), manfaat JKP hanya bisa diajukan jika peserta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK.

Besaran manfaat yang diterima adalah 60 persen dari gaji terakhir, dan diberikan paling lama selama enam bulan.

Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji yang dijadikan dasar perhitungan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas tertentu.

Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa batas maksimal gaji yang dihitung untuk manfaat JKP adalah Rp5 juta. Artinya, jika gaji pekerja melebihi nominal tersebut, perhitungan tetap didasarkan pada angka Rp5 juta.

Pemerintah juga menetapkan kriteria pekerja yang tidak berhak atas manfaat JKP, yakni mereka yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Related

You Might Also Like

Jokowi Anggap Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan

Pemprov Jakarta Ingin Puskesmas-RSUD Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Kupon Sembako di RS Jakpus

Ini Alasan Kakek di Ngawi Pasang Paralon di Kelaminnya

Dedi Mulyadi Liburkan Sopir Angkot Biang Macet di Jalur Puncak Selama Lebaran

TAGGED:BPJS KetenagakerjaanKorban PHKPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jokowi ke Polda Metro Jaya Pagi Ini, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 30, 2025
Pihak BI Buka Suara soal Pegawai yang Tewas Lompat Dari Helipad
Ini Rincian Kerugian RK yang Gugat Balik LM Rp 105 Miliar Menurut Kuasa Hukum
Dasco Temui Pimpinan Serikat Buruh Jelang Mayday, Ada Apa?
Dewan Pers-Menkomdigi Dukung Tempo Ambil Langkah Hukum soal Teror Kepala Babi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?