By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Vonis 12 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Lapas Sukamiskin
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Vonis 12 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Rezy Rahmat
Last updated: May 14, 2025 8:31 pm
Rezy Rahmat
Published May 14, 2025

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti senilai Rp 44 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hingga kini SYL baru menyetor Rp 100 juta untuk denda dan Rp 27,39 miliar sebagai uang pengganti.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih ada sejumlah barang bukti yang belum dirampas karena dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara lain yang sedang berlangsung.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” ungkapnya.

Empat Perkara yang Menjerat SYL

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam empat perkara, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, ia divonis 12 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar SYL juga meningkat menjadi Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak. MA tetap menguatkan putusan banding.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian isi putusan MA seperti tercantum di situs resmi MA, Jumat (28/2).

Sementara itu, perkara TPPU yang menjerat SYL masih dalam proses penyidikan di KPK. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Related

You Might Also Like

Luncurkan Program Gerina, Prabowo: Awal Terwujudnya Swasembada Pangan

Jokowi Unggah Momen Kunjungi Dosen Pembimbingnya di UGM

Masa Sidang DPR RI Kembali Dibuka, Total 292 Legislator Hadir di Rapat Paripurna

Tembus 14.000 Kasus dalam Sepekan, COVID-19 di Singapura Kembali Meningkat

Sekelompok Orang Gembok Pabrik di Bogor-Ganggu Produksi, Polisi Turun Tangan

TAGGED:Eks Menteri PertanianKPKLapas SukamiskinSyahrul Yasin Limpo
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ketum AMPI Respon Intruksi Ketum Golkar Raih Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 10, 2025
Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno
Prabowo Jelaskan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Bukan Relokasi
Sopir Angkot di Jaksel Sempat Alami Kejang-Kejang Sebelum Akhirnya Tewas
Razia Pekat di Bogor: 40 Orang Bukan Pasutri Diamankan dari Kos-Penginapan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?