Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti senilai Rp 44 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hingga kini SYL baru menyetor Rp 100 juta untuk denda dan Rp 27,39 miliar sebagai uang pengganti.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah barang bukti yang belum dirampas karena dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara lain yang sedang berlangsung.
“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” ungkapnya.
Empat Perkara yang Menjerat SYL
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam empat perkara, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, ia divonis 12 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar SYL juga meningkat menjadi Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak. MA tetap menguatkan putusan banding.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian isi putusan MA seperti tercantum di situs resmi MA, Jumat (28/2).
Sementara itu, perkara TPPU yang menjerat SYL masih dalam proses penyidikan di KPK. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.