Netra, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara soal Satria Arta Kumbara mantan anggota TNI AL yang viral di sosial media berseragam militer Rusia. Ia mengatakan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian TNI, jika tidak punya izin Presiden maka otomatis status kewarganegaraannya hilang.
“Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2007 yang membahas mengenai Tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan RI, maka Satria dinyatakan telah hilang status WNI-nya.
Supratman menyebut telah berkoordinasi dengan Kemenlu serta Kedubes Rusia untuk memastikan kewarganegaraan mantan anggota TNI AL itu.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan TikTok viral dari akun @zstorm689 memperlihatkan WNI bergabung dengan tentara Rusia dalam perang Ukraina. Diketahui, WNI itu bernama Satria Arta Kumbara.
Satria diketahui memiliki riwayat berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dengan pangkat Sersan Dua (Serda) dan nomor registrasi 111026. TNI AL pun mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut memang benar adalah Satria Arta Kumbara.
“Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta mengatakan Satria terjerat kasus desersi sejak 13 Juni 2022, usai meninggalkan jabatannya di Itkormar tanpa izin. Ia tidak kembali berdinas dan statusnya hingga kini masih mangkir.
Berdasarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Selain itu, Satria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer berdasarkan putusan resmi.
“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” pungkasnya.