Netra, Jakarta – Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah muncul dugaan permintaan jatah proyek oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal di Banten.
Isu ini mencuat setelah beredar video pertemuan antara perwakilan kontraktor proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Kadin Cilegon, HIPPI, Hipmi, Gapensi, serta HNSI.
Dalam rekaman tersebut, tampak beberapa individu berseragam dengan atribut Kadin turut hadir dalam pertemuan. Seorang pria yang mengaku dari Kadin Cilegon terdengar meminta bagian dari nilai proyek secara langsung, tanpa melalui proses lelang.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar pria tersebut, dikutip Rabu (14/5/2025).
Merespons hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
“Karena itu, terkait dengan apa yang tengah terjadi menyangkut Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi,” kata Anindya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5).
Tim verifikasi ini akan mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. Bila ditemukan pelanggaran, Kadin akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kelembagaan.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
Anindya juga menyatakan pihaknya akan melaporkan secara resmi sikap dan langkah korektif Kadin Indonesia kepada BKPM dan pemerintah daerah guna menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum dalam investasi.
Sebagai langkah lanjutan, Kadin akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai peran organisasi dalam proyek strategis.
“Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” pungkas Anindya