By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Rezy Rahmat
Last updated: May 13, 2025 7:45 pm
Rezy Rahmat
Published May 13, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020–2022. Dengan putusan ini, hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat kasasi tetap berlaku.

“Tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025, seperti dikutip dari laman resmi MA RI pada Selasa (13/5/2025).

PK tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5).

Sementara itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Johnny. Dalam putusan itu, MA memutuskan agar mobil Land Rover milik Johnny Plate disita.

“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi yang diakses melalui situs kepaniteraan MA pada Selasa (9/7).

MA turut memperbaiki putusan sebelumnya dengan memerintahkan penyitaan mobil Land Rover sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.

Putusan tersebut diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini, putusan masih dalam proses minutasi.

“Usia perkara 34 hari,” demikian tercantum dalam keterangan MA.

Sebelumnya, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan dua tahun jika tidak membayar atau hartanya tidak mencukupi.

Melalui banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan USD 10 ribu. Bila tidak dibayar, Johnny akan menjalani tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam kasus ini, Plate dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi proyek BTS di lingkungan Bakti Kominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Related

You Might Also Like

Sejumlah Pihak Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Tahun 2024

Sekretariat Wapres Beri Penjelasan soal Viral IG Gibran Follow Akun Judol

PAN Tak Masalah Prabowo Capres Lagi di 2029, Asal Posisi Wapres Dibicarakan

Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta

Pria di Bekasi Dikeroyok-Mobil Dibawa Kabur Pelaku Diduga Debt Collector

TAGGED:Eks Menteri KominfoJohnny G PlateKasus Korupsi Pengadaan BTS 4GMahkamah Agung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Transjakarta Tetap Beroperasi Saat Lebaran, Cek Jadwalnya!

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 30, 2025
BGN Sebut Program MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja, Kemennaker Siap Dukung
Viral Wanita di Bogor Minta Damkar Rayakan Ultahnya
Coach Justin Bakal Lapor Polisi soal Ujaran Kebencian dan Fitnah di Medsos
Gubernur Jabar Imbau Pengusaha Abaikan Oknum Ormas Minta THR

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?