Netra, Jakarta – Upaya pelarian Januar Murdianto alias Jawir akhirnya kandas. Terdakwa kasus prostitusi ini ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah sempat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Januar dibekuk kurang dari sepekan setelah kabur. Ia ditangkap saat hendak mengunjungi pacarnya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut. Januar ditangkap di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Saat akan ditangkap, Januar sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan,” ujarnya.
Usai ditangkap, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut, lalu dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, tempat dia sebelumnya ditahan.
Kabur Usai Sidang Pemeriksaan Saksi
Januar diketahui kabur dari PN Jakut pada Selasa (6/5) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait praktik prostitusi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Rico, menjelaskan bahwa para tahanan dari Rutan Cipinang tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB, mereka dibawa dari sel basement menuju ruang sidang 7 yang dijaga petugas dan aparat kepolisian.
Januar mulai disidang di ruang Cakra lantai dua pukul 17.00 WIB dan sidang selesai setengah jam kemudian. Setelah itu, ia dibawa turun ke sel di lantai dasar bersama tahanan lain bernama Dio Adhy Setia, keduanya dalam kondisi diborgol.
Saat menuju sel, keduanya memanfaatkan celah di tangga samping sel dan melompat keluar tembok pengadilan. Dio berhasil dikejar, namun mengalami cedera kaki sehingga gagal melarikan diri.
“Tahanan ini berhasil diamankan petugas,” jelas Rico, Kamis (8/5).
Berbeda dengan Dio, Januar melanjutkan pelarian lewat atap pabrik di belakang gedung PN Jakut dan sempat menghilang hampir sepekan sebelum akhirnya kembali ditangkap.