Netra, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir, saat sedang mengunjungi sang pacar di Bekasi, pada (12/5). Diketahui, Jawir merupakan tahanan yang sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” kata Dandeni dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Dandeni menyampaikan Januar berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Januar adalah terdakwa kasus prostitusi perbuatan cabul.
Dandeni menuturkan kronologi penangkapan, Januar ditangkap saat sedang mengunjungi sang pacar di kantornya, di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kemudian, Tim gabungan jaksa segera menangkap Januar yang juga hendak melarikan diri di lokasi itu.
“Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan,” katanya.
Lebih lanjut, Januar segera dibawa ke kantor Kejari Jakut guna diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Terdakwa Januar melarikan diri setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rico menjelaskan kronologi kaburnya Januar yakni saat hendak diadili di PN Jakut, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan Penuntut Umum Erni Pramonti.
Para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB. Lalu, pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7. Tahanan masih dalam pengawalan petugas dan anggota polisi.
Pada pukul 17.00 WIB, tahanan masuk ke ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sidang selesai pada pukul 17.30 WIB.
Januar lalu dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan atas nama Dio Adhy Setia (DAS).
Ketika tahanan berjalan menuju sel di lantai dasar terdapat celah di tangga area itu. Pada saat momen itu terjadi dus tahanan ini melakukam manuver masuk melalui celah tangga itu dan memanjat tangga pembatas.
Kedua tahanan segera melompat keluar tembok PN Jakut dan petugas melakukan pengejaran. Satu tahanan yakni DAS terjatuh dan alami kaki keseleo yang membuatnya tak bisa melanjutkan pelarian.
“Tahanan ini berhasil diamankan petugas,” kata dia.
Sedangkan Januar berhasil lolos melalui genteng pabrik yang ada di posisi belakang Gedung PN Jakut.