By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tetapkan 13 Anarko Penyusup Demo May Day di DPR sebagai Tersangka
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tetapkan 13 Anarko Penyusup Demo May Day di DPR sebagai Tersangka

Rezy Rahmat
Last updated: May 12, 2025 6:07 pm
Rezy Rahmat
Published May 12, 2025

Netra, Jakarta – Sebanyak 13 orang yang diduga bagian dari kelompok anarko ditetapkan sebagai tersangka setelah menyusup dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka diamankan polisi karena melakukan aksi anarkistis yang membahayakan keselamatan publik.

“Dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang. Dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).

Ketigabelas tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Namun, hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

“Namun, berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya.

Reonald menegaskan, jika para tersangka kembali mangkir pada pemanggilan kedua, polisi akan menjemput paksa sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” jelasnya.

Sementara satu orang lainnya yang turut diamankan masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan status hukumnya. Polisi menyebut kelompok tersebut bertindak brutal hingga melukai aparat dan tenaga medis di lokasi unjuk rasa.

“Banyak yang bertanya ke kami kenapa tidak ditahan. Sekali lagi kami sampaikan penahanan itu bukan harus, tapi bisa, bukan wajib, tapi bisa,” ungkap Reonald.

Sebagian besar tersangka dijerat Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu. Sementara tiga orang lainnya dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya, polisi mengamankan total 14 orang yang diduga menyusup dalam aksi Hari Buruh. Salah satunya ditangkap usai melakukan aksi pelemparan terhadap kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/5/2025).

Menurut Ade Ary, para penyusup berasal dari kelompok anarko. Mereka menyusup ke dalam barisan massa aksi May Day dan memicu kericuhan.

“Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.

Related

You Might Also Like

Prabowo Akan Bebankan Pajak Lebih Tinggi untuk Orang Kaya

KPK Sebut Motor Royald Enfield RK Masih di Bandung

Kawal Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis, Komnas HAM Akan ke Banjarbaru

Viral! Seorang Pria Hendak Akad Nikah Dibacok-Ditembak di Palembang

Kemendagri Bantah Ikut Campur di PSU Pilbup Tasikmalaya

TAGGED:AnarkoDemo Hari Buruh di Depan DPR RIMay Daypolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bersinergi Berantas Judol, Kabareskrim Apresiasi PPATK

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 3, 2025
Longsor di Tasikmalaya, Kereta Bandung-Jatim Dialihkan via Jalur Utara
Kasus COVID-19 Semakin Meningkat di Asia, Varian Baru Jadi Pemicunya
Komitmen Bikin Warga Jabar Merasa Aman, Dedi Mulyadi Gandeng 2 Polda Sekaligus
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu di Aceh

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?