Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya mengatakan dua saksi berinisial MS dan AS tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat pekan lalu, terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” ujar Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).
Reonald menambahkan, penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi yang belum hadir. Pemanggilan ulang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu itu,” sambungnya.
Laporan tersebut kini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kasus itu dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan disampaikan atas dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Dalam berkas laporan, terdapat lima terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.