Netra, Jakarta – Polisi menangkap lima orang komplotan mata elang atau debt collector yang telah melakukan aksi intimidasi dan merampas mobil Pajero dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19), di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/4). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“5 orang pelaku terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kompol Binsar dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Ia mengatakan Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Bila sudah selesai, hasil pendalaman akan disampaikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” ucapnya.
Diketahui, Polisi telah mengamankan lima orang pelaku yakni berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” kata Binsar, Jumat (9/5).
Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam hal ini adalah om korban sekaligus pemilik mobil Pajero. Kompol Binsar menuturkan mobil itu dipinjamkan pelapor kepada korban yakni mahasiswa ARP (19).
“Mobil yang dirampas Pajero hitam,” Kompol Binsar.
Kemudian, saat korban pergi ke salah satu pusat perbelanjaan, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku debt collector.
Lalu, korban diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan sampai pada akhirnya mobil Pajero itu dibawa kabur pelaku.