Netra, Jakarta – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang terlibat dalam kasus meme tentang Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ITB memastikan akan memberikan pembinaan akademik dan karakter kepada yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resminya di situs ITB, Senin (12/5/2025).
“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Nurlaela menegaskan komitmen ITB untuk terus mendampingi dan membina mahasiswinya. Ia menyebutkan bahwa proses pembinaan akan diarahkan untuk membentuk pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” kata Nurlaela.
Ia menambahkan bahwa momentum ini menjadi bahan refleksi bersama bagi seluruh sivitas akademika mengenai pentingnya kebebasan berekspresi yang dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai hukum, dan tetap menghargai hak serta martabat orang lain.
“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Alasan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan serta untuk memberikan kesempatan bagi SSS melanjutkan pendidikannya.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (11/5).
Penangguhan ini juga didasarkan pada permohonan dari tersangka melalui kuasa hukum dan orang tuanya. Selain itu, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Trunoyudo.