By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat

Rezy Rahmat
Last updated: May 11, 2025 6:31 pm
Rezy Rahmat
Published May 11, 2025

Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah anggapan bahwa pemerintah akan memantau aktivitas warganet jika Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

“Sejauh yang saya tahu berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antarkementerian untuk undang-undang RUU KKS,” kata Alex saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta, Dikutip Minggu (11/5/2025).

Menanggapi isu yang menyebut RUU KKS memungkinkan pemerintah memata-matai aktivitas daring masyarakat, Alex membantah keras.

“Nah, kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya ingin memastikan ruang digital tetap aman serta menjaga kedaulatan digital nasional.

“Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di Pengawasan Ruang Digital saja, kita tidak menerapkan sensorsif. Jadi, tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di Undang-Undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan juga menjaga kedaulatan kita di ruang digital,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rancangan beleid ini akan mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi terhadap pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pidana.

Jika disahkan, Indonesia akan menyusul langkah Singapura dan Malaysia yang telah memiliki regulasi keamanan siber secara komprehensif.

Related

You Might Also Like

Dasco Bantah DPR Kebut RUU TNI: Sudah Berlangsung Sejak Beberapa Bulan Lalu

Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum

Polisi Dibacok Begal di Bekasi, Pelaku Pepet dan Sabet Korban Pakai Celurit

6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut

Kejagung Periksa Ketua PT DKI Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

TAGGED:Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)RUU KKS
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Jelaskan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Bukan Relokasi

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 12, 2025
Korban Gempa M 7,7 di Myanmar Bertambah, 270 Orang Masih Hilang
Gerindra Ungkap Kriteria Kepala PCO Pengganti Hasan Nasbi
Komnas HAM Sebut RUU TNI Kurang Transparan, Minta Proses Diperpanjang
Kenapa Motor Royal Enfield RK yang Disita Belum Diangkut? Ini Penjelasan KPK

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?