By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komdigi Bantah RUU KKS Digunakan untuk Mata-matai Masyarakat

Rezy Rahmat
Last updated: May 11, 2025 6:31 pm
Rezy Rahmat
Published May 11, 2025

Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah anggapan bahwa pemerintah akan memantau aktivitas warganet jika Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

“Sejauh yang saya tahu berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antarkementerian untuk undang-undang RUU KKS,” kata Alex saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta, Dikutip Minggu (11/5/2025).

Menanggapi isu yang menyebut RUU KKS memungkinkan pemerintah memata-matai aktivitas daring masyarakat, Alex membantah keras.

“Nah, kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya ingin memastikan ruang digital tetap aman serta menjaga kedaulatan digital nasional.

“Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di Pengawasan Ruang Digital saja, kita tidak menerapkan sensorsif. Jadi, tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di Undang-Undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan juga menjaga kedaulatan kita di ruang digital,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rancangan beleid ini akan mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi terhadap pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pidana.

Jika disahkan, Indonesia akan menyusul langkah Singapura dan Malaysia yang telah memiliki regulasi keamanan siber secara komprehensif.

Related

You Might Also Like

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Perederan Sabu 12,8 Kg yang Digagalkan Polda Riau Dikontrol Jaringan Malaysia

Terungkap! Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Gantikan Teuku Rifky

Polisi Amankan Pelaku Pemukulan di Area Bongkar Muat Bauksit di Lingga Kepri

RI Siap Beri Dukungan Pemulihan Usai Gempa M 7,7 Guncang Myanmar-Thailand

TAGGED:Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)RUU KKS
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Imbas Macet Horor di Priok, Pram Beri Teguran Keras ke Pelindo

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 19, 2025
Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
Air Anak Sungai di Bogor Berubah Oranye, Pemkab Bogor Selidiki Penyebabnya
Mensesneg Bantah Isu Gantikan PCO, Ini Tugas Prasetyo Hadi Sebagai Jubir
Hujan Deras, Jalanan di Jakarta Selatan Langsung Tergenang

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?