Netra, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespon usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya Gibran adalah Wapres yang sah secara konstitusional.
Muzani menuturkan Gibran terpilih dari proses Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 dengan prosedur konstitusional. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.
“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada wartawan seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, keputusan Prabowo Subianto – Gibran terpilih sebagai Presiden diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
Menurut Muzani sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran adalah Presiden dan Wapres yang sah untuk Indonesia. Ia juga menekankan Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya.