By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun

Rezy Rahmat
Last updated: May 10, 2025 7:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 10, 2025

Netra, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga 30 April 2025. Entitas tidak berizin ini ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan pihaknya juga menemukan nomor kontak milik penagih utang pinjol ilegal.

“Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Selama periode yang sama, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 424 lainnya terkait investasi ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, OJK dan Satgas Pasti dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hingga akhir April 2025, IASC mencatat 105.202 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.819 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 34.383 laporan masuk langsung ke sistem IASC.

Adapun total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan 42.504 di antaranya telah diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan publik sebesar Rp 2,1 triliun, sementara dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 138,9 miliar.

Related

You Might Also Like

Ini Kata Sekjen DPR RI soal Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel

Warga Jakarta Serbu Balai Kota untuk Lamar Jadi Petugas PPSU

Kejagung Periksa Ketua PT DKI Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Ketua Ormas Otak Dibalik Aksi Pembakaran Mobil di Depok Ditangkap

Polisi Sita Rp 2,3 M dari ‘Pabrik Uang Palsu’ di Kota Bogor

TAGGED:Investasi IlegalOJKPenipuanPinjol IlegalSatgas Pasti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Eks Napi Otak Sindikat Penipuan Ngaku WN Brunei di Bogor-Tipu Korban Rp 285 Jt

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pramono Harap Nilai Transaksi Lebih Besar dari Tahun Lalu
Tom Lembong Ngaku Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara
Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?