By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara

Rezy Rahmat
Last updated: May 10, 2025 4:42 pm
Rezy Rahmat
Published May 10, 2025

Netra, Jakarta – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengunggah meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Unggahan itu dinilai mengandung unsur penghinaan, dan kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dirangkum Sabtu (10/5/2025), Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/5). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Truno.

Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan penyebaran konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) menyasar perbuatan manipulasi informasi elektronik agar tampak seolah-olah autentik, yang dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.

Pihak kampus mengonfirmasi bahwa SSS merupakan mahasiswi aktif di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Dalam keterangan resminya, ITB menyatakan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak menyusul kasus ini.

“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief.

Ia menambahkan bahwa orang tua mahasiswi tersebut telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf. ITB juga memberikan pendampingan terhadap mahasiswi yang bersangkutan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” sambungnya.

Related

You Might Also Like

Presiden Prabowo: Pendidikan Bagus Butuh Uang

Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat

Puan Soroti Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Kapuspen Bantah Ada Unsur Politis dalam Mutasi Perwira Tinggi TNI

Polisi Tak Akan Tutup Jalan Saat May Day di Monas, Siapkan Rekayasa Lalin

TAGGED:Institut Teknologi Bandung (ITB)Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo dan Jokowipolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kadin Apresiasi Polisi Usut Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Banten

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 17, 2025
Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa M 7,7 Myanmar
Terungkap! Ada Uang Disita KPK Saat Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz
Terungkap! Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Gantikan Teuku Rifky
Habiburokhman: Kapolri Bijaksana, Mahasiswi ITB Pembuat Meme Akan Ditangguhkan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?